Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian
Dasar Hukum :
- UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian
Persyaratan :
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan Melampirkan :
- Surat Pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan atau tempat praktek
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
- Fotocopy STR-TS yang masih berlaku dilegalisir
- Fotocopy Ijazah dan dilegalisir
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy NPWP
- Pas photo terbaru warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan
- Fotocopy surat izin fasilitas pelayanan kesehatan tempat berpraktek
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Surat Kuasa pemohon bermaterai Rp.10.000,- (apabila dalam pengurusan bukan pemohon)
Mekanisme :
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya:
Rp. 0,00
Waktu Penyelesaian:
5 (lima) hari kerja